IPD Myanmar kini menerima permohonan pendaftaran indikasi geografis (IG) berdasarkan UU Merek Myanmar. Pembukaan ini memungkinkan pemohon yang memenuhi syarat mendaftar melalui kerangka IG negara.
IPD menjelaskan dokumen yang perlu disiapkan serta pengaturan pengajuan.
Dokumen Permohonan Wajib
Pemohon pendaftaran IG di Myanmar perlu menyiapkan:
- Formulir GI-1 yang telah diisi.
- Buku spesifikasi yang menjelaskan produk atau barang terkait.
- Rincian menurut Aturan 4 dan 5 Peraturan Pendaftaran IG.
- Verifikasi mutu produk dari organisasi domestik atau asing bersertifikat ISO/IEC Guide 65.
Permohonan diserahkan langsung ke kantor penerimaan di kantor pusat IPD Nay Pyi Taw, bersama asli permohonan dan satu salinan.
Formulir dan petunjuk pengisian tersedia di situs IPD.
BONJOUR