IPD di bawah Kementerian Perdagangan mengeluarkan pengumuman terkait UU Merek yang berlaku pada April 1, 2023. Menurut Pasal 94, pendaftaran merek harus mengikuti undang-undang ini terlepas dari ketentuan peraturan lain yang berlaku. Semua individu dan usaha yang ingin mengamankan hak merek wajib mendaftarkan mereknya menurut prosedur IPD.
Pengumuman ini menjadi pemberitahuan resmi bagi pencari perlindungan merek: permohonan harus mematuhi persyaratan departemen secara ketat agar pendaftaran sah dan diakui. Ini juga menegaskan penegakan berkelanjutan peraturan KI terbaru Myanmar demi transparansi dan kepastian hukum dalam urusan merek.
Pelaku usaha diingatkan pentingnya mematuhi hukum agar hak KI terlindungi efektif melalui pendaftaran merek yang tepat.
BONJOUR