Pada September 18, 2024, lokakarya UU Merek diadakan di Aula Arindama, Kantor No. (8), Markas Besar Kepolisian Myanmar di bawah Kementerian Dalam Negeri. Pejabat senior IPD Kementerian Perdagangan hadir, termasuk Direktur Divisi Hak Cipta dan Merek. Sekitar 70 peserta, termasuk polisi Myanmar, mengikuti sesi.
Lokakarya meningkatkan pemahaman penegak hukum tentang tindak pidana pelanggaran merek menurut UU Merek yang menjadi yurisdiksi polisi. Sesi memberi panduan penanganan kasus pelanggaran, prosedur pendaftaran dan peraturan yang berlaku jika dilaporkan ke kantor polisi.
Wakil Kepala Polisi Brigadir Jenderal Polisi Aung Naing Thu menyampaikan sambutan pembukaan mewakili Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Myanmar.
Dr. Seint Thandar Tun, Direktur Divisi Merek IPD, menjelaskan ketentuan UU Merek, prosedur pendaftaran dan sanksi pelanggaran secara rinci. Ia juga membahas hak dan manfaat pendaftaran serta sengketa merek yang berlangsung. Peserta dapat bertanya dan menerima jawaban terperinci untuk memperjelas keraguan.
Lokakarya ini memperkuat penegakan hak KI di Myanmar dan menekankan peran penegak hukum dalam melindungi merek serta mencegah pelanggaran.
BONJOUR